Daftar Lengkap UMP Tahun 2024 6 Provinsi di Pulau Jawa, dari Jabar, Banten hingga DIY

22 November 2023, 10:06 WIB
Daftar UMP enam provinsi di Pulau Jawa tahun 2024 /Antara/

HaiBandung - UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023.

Dengan demikian UMP Jabar tahun 2024 menjadi Rp2.057.495, sementara UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.

Kenaikan UMP Jabar 2024 ini diprotes banyak buruh karena jauh dari angka kenaikan yang mereka usulkan yakni 15 persen.

Namun Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, penyusunan UMP harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Selain itu, kata Pj Gubernur Jabar, kenaikan UMP Jabar tahun 2024 sebesar 3,57 persen telah mengakomodir aspirasi semua pihak.

Lantas ada di posisi ke berapa besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 dibanding UMP pemerintah provinsi lainnya yang ada di Pulau Jawa.

Baca Juga: UMP Jabar Tahun 2024 Naik Sekitar Rp70 Ribu Jadi Rp2.057.495

Berikut ini daftar UMP 2024 enam provinsi di Pulau Jawa yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

UMP Jawa Barat 2024

UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang besarnya Rp1.986.670. Kenaikan mencapai Rp70.825.

Ketetapan UMP 2024 Jawa Barat ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

UMP Banten 2024

UMP 2024 Banten ditetapkan menjadi Rp2.727.812,11 atau naik 2,50 persen dari UMP 2023 yang besarnya Rp 2,661.280,11. Kenaikannya mencapai Rp66.532.

Baca Juga: Hasil Penelusuran PPATK: Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

Ketetapan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024

UMP DKI 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta, atau naik 3,38 persen (Rp165.583).

Ketetapan UMP 2024 DKI ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

UMP Jawa Tengah 2024

UMP 2024 Jawa Tengah diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.

Baca Juga: Penasaran Mengapa Kang Dedi Mulyadi tak Masuk Struktur TKN Prabowo-Gibran? Ini Alasannya

Ketetapan UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini diputuskan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

UMP Jawa Timur 2024

UMP Jawa Timur Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Dengan demikian UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

UMP DIY 2024

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 menjadi Rp 2.125.897,6, atau naik sebesar 7,27% (Rp 144.115,22) dari UMP tahun 2023 yang besarnya Rp 1.981.782,39.

Itulah UMP enam provinsi di Pulau Jawa tahun 2024.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler