Perpanjangan Plat Nomer Khusus Kendaraan RF, QH dan IR Dihentikan, Inilah Arti dan Pengguna Plat Istimewa Itu

26 Januari 2023, 17:41 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tentang penghentian perpanjangan plat nomer khusus kendaraan RF, QH dan IR. /PMJ News/

HaiBandung - Polisi menghentikan perpanjangan masa berlaku plat nomer khusus kendaraan seperti pelat RF, QH, dan IR. Selama ini plat nomer khusus tersebut memiliki keistimewaan ketika melaju di jalan raya.

Perpanjangan plat nomer khusus kendaraan seperti RF, QH dan IR dihentikan karena maraknya warga sipil yang menggunakan nomer-nomer tersebut dengan arogan dan membahayakan orang lain.

Penghentian perpanjangan plat nomer khusus kendaraan RF, QH dan IR tersebut diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Detik-detik Wakil Bupati Karawang Ngamuk Melihat Ekskavator Melintas di Jalan Raya

“Nomer khusus dan nomer rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomer rahasianya itu QH, IR,” katanya lagi.

Masa berlaku dari plat khusus tersebut, kata Yusri Yunus, akan dihabiskan sampai tahun 2023 bagi yang masih berlaku platnya. Untuk selanjutnya tidak ada perpanjangan.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” tambahnya kemudian.

Yusri Yunus juga menjelaskan, penghentian perpanjangan plat nomer khusus kendaraan tersebut akan didukung dengan revisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang tengah dirancang ulang.

Revisi Perpol tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Rekap 18 Pertandingan Terkahir Borneo FC di Liga 1, Persib Bandung Harus Waspada

Lantas apa arti plat khusus RF, QH dan IR dan siapa saja penggunanya sehingga memiliki keistimewaan di jalan raya?

Begini penjelasan dari laman indonesiabaik.id, tentang plat kendaraan akhiran RF.

Laman milik Kementerian Kominfo itu mengungkapkan, plat kendaraan RF bisa berbeda-beda.

Ada RFD, menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat.

Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.

Baca Juga: Bunda, Rajin-rajinlah Mengonsumsi Nanas, Ini 5 Manfaatnya, Salah Satunya Cegah Kanker Payudara

Sumber lain mengatakan, pelat RF hanya memiliki masa aktif selama setahun. Selain itu pelat berakhiran RF yang benar-benar dipegang pejabat penting diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit.

Apabila ada plat RF yang awalannya bukan angka 1 atau 2, kemudian hanya memiliki 3 atau 2 digit dan masa aktif pelat 5 tahun, berarti plat tersebut adalah milik warga biasa yang dipesan khusus.

Kemudian pelat nomor dengan akhiran QH adalah pelat yang digunakan oleh petinggi negara lembaga-lembaga tertentu.

Sementara pelat dengan akhiran IR digunakan oleh pejabat intelejen negara.

Selain RF, QH dan IR, ada lagi pelat nomor khusus kendaraan CD. Pelat nomor ini digunakan oleh korp diplomatik.

Itulah arti pelat nomer khusus kendaraan RF, QH dan IR serta pengunanya, yang perpanjangan masa berlakunya dihentikan.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler