HaiBandung - Sejumlah pemilik kendaraan di Kota Bandung menyambut baik Pemkot Bandung menunda kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street).
Seorang pemilik kendaraan Asep Ruhiyat mengatakan, keputusan Pemkot Bandung menunda pemberlakuan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street), merupakan langkah uang tepat.
Hal ini beralasan karena kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) uang dilakukan Pemkot Bandung cukup memberatkan.
Baca Juga: Omset Sehari Rp1 Juta, Penjual Kelapa Muda Ini Tak Gentar dengan Hujan Tahun Baru Imlek
Apalagi, kata Asep, bila parkirnya melebihi dari satu jam kenaikannya menjadi lebih besar dari 100 pesen.
Pasalnya, tarif parkir biasanya pada jam berikitnya nilainya lebih kecil dari satu jam pertama.
Namun, mengacu pada Perwal Bandung No. 121 tahun 2022, tarif parkir di luar badan jalan (off street) pada jam berikutnya sama dengan satu jam pertama.
Baca Juga: Penjual Kelapa Muda Ini Enggan Hadapi Tahun Baru Imlek, Begini Alasannya
“Ini yang memberatkan banyak pemilik kendaraan di Kota Bandung dari kenaikan tarif parkir di luar badan jalan off street) tahun 2023,” katanya.
Sementara pemilik kendaraan yang lain, Yus Adang mempertanyakan kebijakan Pemkot Bandung dalam menunda kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street).
Yus menilai janggal keputusan Pemkot Bandung menunda kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) mulai berlakunya tiga ke depan.
“Alasan memberi waktu kepada pengelola parkir untuk mensetting peralatannya mengada-ada,” ujarnya.
Hal ini berbeda ketika kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) di Kota Bandung diberlakukan.
“Begitu kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) diumumkan, besoknya tarif baru oleh pengelola langsung diberlakukan.Tetapi kenapa ketika ditunda berlakunya tiga hari ke depan,” tegasnya.***
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Cocok dan Serasi dengan Gemini yang Lahir Penuh Pesona