China Dukung ICC Minta Surat Penangkapan PM Israel dan Pemimpin Hamas

22 Mei 2024, 12:38 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin. /antaranews.com/

HaiBandung - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang meminta surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pemimpin senior Hamas, mendapat dukungan dari pemerintah China.

"Kami mendukung semua upaya komunitas internasional untuk penyelesaian masalah Hamas, Palestina dan Israel secara utuh, adil dan berkelanjutan. Kami berharap ICC akan mempertahankan posisi objektif dan adil serta menjalankan tugas sesuai wewenangnya," kata Juru Bicara Kemlu China Wang Wenbin di Beijing, China, Selasa 21 Mei 2024.

Pemerintah China mendukung Jaksa Penuntut ICC Karim Khan yang pekan lalu mengumumkan dirinya telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant, kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

Baca Juga: Pebalap Jorge Martin Optimistis akan Dipilih Tim Ducati Pabrikan pada MotoGP 2025

Keputusan mengenai apakah surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti diajukan kantor Khan.

"Kami ingin menekankan bahwa komunitas internasional memiliki konsensus mengenai perlunya gencatan senjata segera di Gaza dan mengakhiri krisis kemanusiaan yang diderita rakyat Palestina," kata Wang Wenbin.

Ia menyebut hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina tidak boleh berlanjut lebih lama lagi.

Baca Juga: Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024, Difokuskan utuk Fakir Miskin

"China selalu berpihak pada keadilan serta pada hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.

Atas keinginan jaksa penuntut ICC tersebut, Presiden Amerika Serikat Joe Biden tegas menolaknya dan menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.

Biden juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.

Baca Juga: Perubahan Warna Kuku, Benarkah Indikator Potensial Risiko Kanker?

Gedung Putih juga mengatakan menentang ancaman terhadap pejabat pengadilan, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut.

Namun ada negara Barat yang biasa menjadi sekutu Amerika Serikat dan Israel yang mengambil sikap berbeda.

Perancis mendukung

Pemerintah Perancis dalam pernyataan resminya mengatakan mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 22 Mei 2024

Pemerintah Perancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan "selama berbulan-bulan" tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tentang "tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.”

Keputusan Perancis itu mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris, Italia dan Amerika Serikat.

Israel terus melancarkan serangannya di Gaza meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut untuk segera diadakan gencatan senjata.

Baca Juga: Jay Idzes Bawa Venezia Kalahkan Palermo pada Leg Pertama Semi Final Playoff Promosi ke Serie A Italia

Lebih dari 35.500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedangkan 79.600 orang mengalami luka-luka.

Lebih dari tujuh bulan sejak perang dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut.

Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu telah memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler