MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, tidak Ada Bukti Bentuk Cawe-cawe Jokowi

- 22 April 2024, 14:14 WIB
MK gelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.
MK gelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024. /antaranews.com/

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Jus Lenyapkan Kandungan Serat Buah, Begini Penjelasan Ahli Diet

MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah