“Di sebelah kiri banyak mobil, di depan ada bus masuk ke kanan, tiba-tiba ada fortuner masuk ke kanan dan nyerempet mobil kami. Saya minta penjelasan, tetapi dia malah nyalahin saya padahal jelas saya ada di jalur antrean," kata Marcellina.
Setelah nyerempet mobil Marcellina, fortuner itu bergerak ke depan namun kemudian mendadak mengerem dan kembali menabrak mobil Marcellina.
"Mulai cekcok, terus dia sempat bilang kakaknya jenderal,” tutur Marcellina.
Sementara itu AKBP Titus Yudho Ully mengatakan PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengam ancaman penjara enam tahun.***