Polisi Tahan Pengendara Fortuner Arogan, Korbannya Ternyata Seorang Perempuan Muda Asal Jabar, Ini Sosoknya

- 17 April 2024, 18:47 WIB
Kiri: wajah pengendara Fortuner arogan yag sudah ditahan. Kanan: Marcellina Irianti Decca koran pengendara Fortuner arogan
Kiri: wajah pengendara Fortuner arogan yag sudah ditahan. Kanan: Marcellina Irianti Decca koran pengendara Fortuner arogan /

HaiBandung - Pengendara Fortuner arogan yang memakai plat TNI palsu sudah masuk sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu, 17 April 2024.

Sementara itu, sosok perempuan muda yang melaporkan pengendara Fortuner arogan ini kini jadi perbincangan. Atas keberanian perempuan muda ini, pengendara Fortuner arogan yang menggunakan plat dinas TNI palsu tersebut terbuka kedoknya.Bahkan lebih dari, menerima resiko dari ulahnya.

Pengendara Fortuner Arogan berinisial PWGA tersebut, ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan jadi tersangka.

Pengendara Fortuner arogan yang mengaku adik jenderal itu ditangkap di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

"Jadi tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan.

Baca Juga: Rincian Harga Tiket Laga Persib Vs Persebaya 20 April di Stadion Si Jalak Harupat, Beli Rabu (17/4) Ada Diskon

Terungkap bahwa pengendara Fortuner arogan itu bukan anggota TNI, melainkan warga sipil biasa.

Ia menggunakan plat dinas TNI palsu untuk menghindari aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Lantas siapa sosok perempuan muda yang melaporkan pengendara Fortuner Arogan tersebut?

Dia adalah Marcellina Irianti Deca. Perempuan muda ini ternyata warga Jawa Barat (Jabar, tepatnya Bekasi.

Baca Juga: Pengendara Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Identitasnya, Langsung Ngumpet di Kakaknya Seusai Ribut di Jalan

Marcellina baru lulus Sarjana Hukum dari Universitas Mulawarman, tepatnya lulus pada 2023.

Sekarang ini ia sebagai karyawan swasta di PT. GIAT MANDIRI SAKTI, perusahaan konstruksi sebagai HRD.

Marcellina datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Paulus Dugis Rabu, 17 April 2024 untuk melaporkan pengendara mobil arogan berpelat dinas TNI palsu bernomor 84377-00 tersebut.

Akibat ulah pengendara Fortuner arogan tersebut, mobil Marcellina mengalami kerusakan.

Pihak Marcellina pun selaku korban menyerahkan flashdisk berupa rekaman terjadinya insiden dan foto kerusakan kendaraan.

Marcellina menjelaskan insiden yang terjadi dengan pengendara Fortuner arogan tersebut.

Baca Juga: Dua Sejoli di Jatinangor Sumedang Diamankan Polisi, Tertangkap Tangan Hendak Kuburkan Bayi

Menurutnya, saat itu mobilnya berada di jalur antrean masuk rest area. Karena mobil yang akan masuk sangat padat, mobil Marcellina berjalan perlahan.

“Di sebelah kiri banyak mobil, di depan ada bus masuk ke kanan, tiba-tiba ada fortuner masuk ke kanan dan nyerempet mobil kami. Saya minta penjelasan, tetapi dia malah nyalahin saya padahal jelas saya ada di jalur antrean," kata Marcellina.

Setelah nyerempet mobil Marcellina, fortuner itu bergerak ke depan namun kemudian mendadak mengerem dan kembali menabrak mobil Marcellina.

"Mulai cekcok, terus dia sempat bilang kakaknya jenderal,” tutur Marcellina.

Sementara itu AKBP Titus Yudho Ully mengatakan PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengam ancaman penjara enam tahun.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah