2 Pegawai KPK Pengendali Pungli di Rutan Sampaikan Permohonan Maaf secara Terbuka

- 16 April 2024, 20:53 WIB
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan sampaikan permohonan maaf
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan sampaikan permohonan maaf /Dok KPK/

Baca Juga: Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan ke Polisi

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ristanta dan Sopian Hadi bersama 13 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan cabang KPK.

Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Warga KBB Ternyata Dibunuh dan Dicor di Lantai Rumah, Polisi Amankan Tukang Kebun

Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran dan pendalaman, baik aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah