Nylekit, Balasan Eddy Hiariej dan Yusril Ihza Mahendra kepada Tim Hukum 01 Bambang Widjojanto

- 4 April 2024, 20:14 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Ketua Tim Hukum 02 Yusril Ihza Mahendra  sindir anggota Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Ketua Tim Hukum 02 Yusril Ihza Mahendra sindir anggota Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto /Kolase/

HaiBandung - Nylekit, balasan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Ketua Tim Hukum 02 kepada anggota Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto.

Diketahui, Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Pasangan Capres Cawapres Nomor Urut 1 Anies-Muhaimin, melakukan aksi walk out terkait kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis 4 April 2024.

Bambang Widjojanto menyebut, ia keberatan dengan kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai saksi ahli pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Keberatan tersebut, lanjut Bambang Widjojanto, terkait adanya berita yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto dalam sidang.

Baca Juga: Paripurna DPR RI Setujui 7 Calon LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang mempertanyakan relevansi berita itu dengan sikap keberatan Bambang Widjojanto.

"Apa relevansinya?" Kata Ketua MK Suhartoyo.

"Baik, ini yang saya jelaskan, relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, sebaiknya dibebaskan menjadi seorang ahli dalam persidangan," jelasnya.

Bambang menyebut hal itu untuk menghormati persidangan.

"Bapak kan mantan pimpinan KPK, itu tersangka baru atau penyelidikan baru, sekalipun tersangka baru apa hak-hak seseorang...," kata Suhartoyo.

Bambang Wijojanto langsung menjawab:

"Saya ingin mengajukannya sebagai keberatan, nanti majelis pertimbangkan," katanya.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Tiba pada 27 Ramadhan

Kemudian ketika majelis hakim MK menghadirkan Eddy Hiariej sebagai saksi ahli pasangan nomor urut 2 di persidangan, Bambang Widjojanto langsung mengajukan izin untuk meninggalkan sidang.

"Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang.

Namun sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang, Eddy Hiariej yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu meminta waktu kepada majelis hakim. Saat itulah Eddy melepaskan sindiran nylekit untuk Bambang.

"Yang Mulia, sebelum Saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat.." kata Eddy Hiariej.

"Sudahlah gak apa apa itu kan haknya beliau juga...," kata Suhartoyo kepada Eddy Hiariej.

"Ya, saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assassination... Pemberitaan yang disampaikan Saudara Bambang itu tidak secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.

Baca Juga: UIN SGD Bandung Teratas, Berikut 5 PTKIN dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak Jalur SPAN 2024

"Dan yang kedua saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata Eddy.

"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponir. Terima kasih," kata Eddy sambil melirik kepada Bambang.

Sejumlah Tim Hukum 02 yang hadir di persidangan tampak tersenyum.

Kemudian dalam sesi jumpa pers usai sidang, Ketua Tim Hukum 02 Yusril IhzaMahendra ikut juga melepaskan sindiran nylekit kepada Bambang Widjojanto yang mempersoalkan status tersangka Eddy Hiariej.

Yusril menyampaikan Eddy Hiariej sempat dijadikan tersangka oleh KPK namun melakukan perlawanan lewat praperadilan.

"Dan praperadilan tersebut dikabulkan sehingga Eddy Hiariej tak tersangka lagi," jelas Yusril.

Yusril kemudian menyebut Bambang sebagai tersangka seumur hidup.

Ia mengatkan, kasus Bambang Widjajanto sudah dilimpahkan ke kejkasaan. Dideponir perkaranya. Status beliau tak terlepas... tersangka sebelumnya... seumur hidup tersangka. Jadi saya heran, orang suka menyalah-nyalahkan orang padahala dia sendiri..." kata Yusril.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah