"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," sambungnya.
Pelaku merasa terdesak, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban. Dia mengambil sebilah senjata tajam samurai.
"Pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H 9 April 2024
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.
Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung Polres Tangerang Kota.
“Pada saat tersangka berusaha melarikan diri dari amukan massa, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung," jelasnya.
Selain menangkap ND, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah samurai dengan panjang 50 centimeter, satu unit mobil Toyota Yaris putih.***