MK Telah Terima 16 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024, Satu di Antaranya Hasil Pilpres

- 23 Maret 2024, 19:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Selain itu, ada calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Ragnar dan Thom Haye Pertajam Lini Serang Timnas Indonesia Lawan Vetnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selanjutnya, untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang telah diajukan ke MK.

Berikut ini daftar pengajuan 13 sengketa hasil Pileg:

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
- Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
- Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
- Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
- Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
- Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah