Hasil Rekapitulasi Suara di Provinsi Sumsel Tetap Sah, Saksi tak Tandatangani Formulir D Hasil

- 12 Maret 2024, 10:30 WIB
Tangkapan layar - Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Tangkapan layar - Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024). /

HaiBandung - Saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

Namun, tanpa ada tanda tangan dari saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumsel tetap sah

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumsel tetap sah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 12 Maret 2024

Kendati saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Hal ini disampaikan Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Wajar

Menurut dia, ikhwal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

Baca Juga: Santri yang Terseret Arus Sungai Cikapundung Masih Dicari Tim SAR Bandung, Sudah Lima Hari

"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.

Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.

Baca Juga: PT KAI Tambah 344 Perjalanan KA dari Jakarta Melayani Pemudik Lebaran 2024

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga: Partai Golkar Mengikuti Mekanisme yang Berlaku, tidak Ada Skenario untuk Merebut Kursi Ketua DPR RI

Keberatan

Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," katanya.***

Baca Juga: Pebalap Francesco Bagnaia Tampil Terdepan pada MotoGP Qatar 2024, Marc Marquez Posisi Keempat

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah