Hasil Rekapitulasi Suara di Provinsi Sumsel Tetap Sah, Saksi tak Tandatangani Formulir D Hasil

- 12 Maret 2024, 10:30 WIB
Tangkapan layar - Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Tangkapan layar - Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024). /

HaiBandung - Saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

Namun, tanpa ada tanda tangan dari saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumsel tetap sah

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumsel tetap sah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 12 Maret 2024

Kendati saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Hal ini disampaikan Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Wajar

Menurut dia, ikhwal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

Baca Juga: Santri yang Terseret Arus Sungai Cikapundung Masih Dicari Tim SAR Bandung, Sudah Lima Hari

"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.

Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x