HaiBandung - Devara Putri Prananda (24) caleg DPR RIdengan pacarnya, Didot Alfiansyah Swastika, terancam hukuman mati karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25).
Terungkap, Devara Putri Prananda merupakan warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Didot Alfiansyah, merupakan warga Tebet, Jakarta Selatan.
Kepada penyidik, Devara Putri Prananda dan Dido Alfiansyah mengaku telah berpacaran selama lima tahun.
Devara maju menjadi caleg DPR RI dari Partai Garuda di Dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Majalengka, Subang dan Sumedang.
Melihat biodatanya di JariUngu.com, Devara Putri Prananda tak mencantumkan riwayat pendidikan tinggi. Ia hanya mencantumkan riwayat pendidikan di SMK Ksatrya antara 2013 hingga 2016.
SMK Ksatrya terletak di Jl. Pecetakan Negara No D-232 Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Devara Putri Prananda yang lahir tanggal 28 Maret 1999 ini juga mencantumkan pekerjaannya sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Resmi KPU tentang Hasil Pemilu 2024, Lengkap dengan Rincian Tahapannya
Sementara Didot Alfiansyah merupakan warga Tebet, Jakarta Selatan. Ia bekerja di Jakarta di perusahaan yang sama dengan Indriana Dewi Eka, bahkan satu kantor.
Yang membuat warga geram, Didot bisa bekerja di perusahaan tersebut dikabarkan atas jasa Indriana, pacarnya yang kemudian dibunuhnya.
Tak cuma itu, mobil milik Indriana pun dikabarkan hingga kini masih berada di tangan Didot. Indriana sempat meminjamkan mobilnya kepada Didot dan belum dikembalikan hingga ia tewas dibunuh oleh orang yang dicintainya.
Baca Juga: THR ASN 2024 Cair Penuh, Menkeu: Itu Arahan Presiden
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, penyidik akan memeriksa kondisi kejiwaan Devara, Didot dan Reza. Pasalnya, selama pemeriksaan oleh penydidik, ketiganya tak menunjukkan prilaku menyesal atas pembunuhan yang telah mereka lakukan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan psikiater untuk mengetahui apakah para tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Surawan kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Februari 2024.***