Sebanyak 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemlu: Paling Banyak di Malaysia

- 5 Maret 2024, 18:11 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha: Sebanyak 166 warga negara Indonesia WNI terancam hukuman mati di luar negeri saat ini
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha: Sebanyak 166 warga negara Indonesia WNI terancam hukuman mati di luar negeri saat ini /Dok.Kemlu/

HaiBandung - Saat ini sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri tersebut terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri tersebut karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024 dikutip dari Antara.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Website Partai Gerindra

Dia memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.

Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ayah Bimbim Slank Meninggal Dunia, Kakek Bimbim Ternyata Gubernur DKI dan Mendagri

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x