MKH Berhentikan Seorang Hakim PN Garut Berinisial V

- 18 Februari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi, Hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.
Ilustrasi, Hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

HaiBandung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.

Pemberhentian hakim PN Garut tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majels Kehormatan Hakim (MKH) Hakim Agung Yakub Ginting di Gedung MA, Jumat, 16 Februari 2024.

Sidang dengan putusan memberhentikan hakim PN Garut tersebut dilakukan dalam sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan, hakim terlapor V terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Mengintip Suara Dedi Mulyadi, Akhmad Syaikhu, Cellica Nurrachadina dan Verrel Bramasta di Dapil Jabar VII

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting dikutip dari Antara, Minggu, 18 Februari 2024.

Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Baca Juga: Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024: Beda Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.

Baca Juga: Suara Komeng Tembus 1,3 Juta, Cek Suara Calon DPD Jabar yang Berpeluang Masuk Senayan hingga Sabtu (17/2)

Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.

Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.

Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah