Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media.
Kegiatan Quick Count atau penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat ataupun lembaga survei. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022.
Pada 6 Februari 2024, ada 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. Sementara dua lembaga sisanya masih melakukan perbaikan dokumen.
Selain itu, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau quick count terkait Pemilu 2024.
Real Count
Jika dibedah secara istilah, real count sebetulnya tidak dikenal dalam Pemilu.
Istilah ini muncul sejak KPU membuat terobosan pada Pemilu 2014 dengan menampilkan hasil penghitungan di seluruh TPS di Indonesia secara valid.
Baca Juga: Lembaga Survei KedaiKOPI: Prabowo-Gibran Unggul, Hanya Kalah di 2 Provinsi Ini