Bawaslu Waspadai Tujuh Iindikator Kerawanan Pemilu di TPS

- 11 Februari 2024, 21:33 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengumumkan hasil pemetaan kerawanan di TPS saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengumumkan hasil pemetaan kerawanan di TPS saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024). /

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewaspadai kerawanan dalam pelaksanaan pemilu, terutama di tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu menyebut ada tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS sehingga diyakini dapat memengaruhi kelancaran tahapan pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu 11 Februari 2024, menyampaikan tujuh indikator kerawanan paling banyak di TPS, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, potensi ada kegiatan kampanye, netralitas ASN, prajurit TNI/Polri, logistik pemilu, lokasi TPS dan/atau dekat rumah pasangan calon, dan keterandalan jaringan listrik/Internet.

Baca Juga: Keren, Indonesia Ekspor Gerbong Kereta Api ke Selandia Baru

Hasil dari pemetaan itu, berkaca pada pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu periode sebelumnya dan laporan dari pengawas pemilu di daerah.

Ada 125.224 TPS memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yang tak memenuhi syarat, 119.796 TPS memiliki pemilih tambahan (DPTb), 36.236 TPS terkendala jaringan Internet, 21.947 TPS berlokasi di dekat rumah calon presiden atau calon wakil presiden dan/atau posko atau rumah tim kampanye pemilu.

Ada 18.656 TPS berpotensi kedatangan daftar pemilih khusus (DPK), dan 10.974 TPS berada di wilayah rawan bencana.

Baca Juga: Sosok Savira Ramadhani, Wanita Cantik Berkerudung yang Bela Yudha Arfandi

Di luar tujuh indikator itu, Bawaslu juga memetakan 14 indikator kerawanan lainnya yang juga banyak ditemukan di TPS-TPS.

14 indikator tambahan

Hasil pemetaan Bawaslu mengacu kepada 14 indikator kerawanan tambahan, yaitu 8.099 TPS terkendala aliran listrik, 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi punya hak pilih, 4.211 TPS sulit dijangkau.

Kemudian 3.875 TPS punya riwayat kasus pemberian uang dan barang selama masa kampanye dan masa tenang, 2.299 TPS punya riwayat kekerasan, dan 2.209 TPS punya riwayat kasus intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Sedikitnya 28.000 Warga Palestina Tewas menjadi Korban Kekejaman Israel di Jalur Gaza

Selanjutnya, ada 2.021 TPS yang lokasinya dekat dengan wilayah kerja pertambangan atau pabrik, 1.989 TPS punya riwayat kekurangan, kelebihan, ataupun tidak tersedia logistik saat pemungutan suara.

Selain itu, 1.587 TPS punya riwayat keterlambatan distribusi logistik pemilu, 1.582 TPS pernah mengalami kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara, 1.396 TPS punya riwayat surat suara tertukar, 1.205 TPS pernah mengalami insiden ada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, 1.184 TPS di lokasi khusus, dan ada 1.031 TPS yang anggota KPPS-nya pernah berkampanye untuk peserta pemilu.

Di luar itu, Bawaslu juga memetakan satu potensi kerawanan yang tak cukup banyak, tetapi perlu diwaspadai, yaitu 814 TPS punya riwayat kasus menghina/menghasut di antara pemilih yang benuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: KPU Siap Buktikan Tuduhan Kecurangan Pelaksanaan Pemilu 2024 Itu tidak Benar

Ketua Bawaslu menyebut hasil pemetaan kerawanan itu belum mencakup potensi kerawanan di daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Maluku Utara.

Walaupun demikian, Bawaslu menyiapkan lima strategi untuk mencegah kerawanan tersebut.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut lima strategi Bawaslu itu di antaranya patroli pengawasan di TPS-TPS yang rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan lembaga terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan terakhir menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu Minggu (14/2) Hari Ini hingga Selasa (13/2), Ini 4 Hal Dilarang Dilakukan Berikut Sanksinya

KPU menetapkan pemungutan suara untuk pasangan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif berlangsung pada 14 Februari 2024, tetapi untuk TPS di luar negeri pemungutan suara berlangsung setidaknya sejak 9 Februari 2024.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah