KPU Menilai Putusan DKPP Mengandung Kalimat yang Paradoksal

- 6 Februari 2024, 03:00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024) /antaranews.com/

HaiBandung - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dinilai mengandung kalimat yang paradoksal.

DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi.

Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Dibantu Biaya Pendidikan Berikut Uang Saku Tiap Bulan

"Putusan DKPP secara materi mengandung kalimat yang paradoksal," ujar anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Adapun dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut, Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi.

Baca Juga: Wajib Tahu, Tips Pengobatan di Rumah untuk Mengatasi Sakit Maag

Tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah