HaiBandung - KPU RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu RI 2024 di luar negeri.
Jadwal pemungutan suara Pemilu RI 2024 di luar negeri ini berbeda dengan pemungutan suara di dalam negeri.
Dalam keputusan tersebut, KPU RI menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu RI 2024 di luar negeri berlangsung dari tanggal 5 sampai 14 Februari 2024, sementara di dalam negeri berlangsung serempak tanggal 14 Februari.
Jadwal pemungutan suara Pemilu RI 2024 di luar negeri ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Keputusan KPU tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu RI 2024 di luar negeri ini ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Kehadirannya pada Jambore BPD Tasikmalaya
Berikut ini jadwal pemungutan suara Pemilu RI 2024 di luar negeri untuk negara-negara Asean dikutip dari Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024:
1. Malaysia