HaiBandung - Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin mengeluarkan aturan baru soal seragam pakaian dinas ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pmkab Garut.
Aturan baru seragam pakaian dinas ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1.12/347/ORG tentang Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pj Bupati Garut mengatur seragam pakaian dinas ASN mulai Senin hingga Sabtu.
Disebutkan, aturan soal seragam pakaian dinas ASN ini didasarkan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Adapun tujuan dari dikeluarkannya aturan baru soal seragam pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Garut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kondisi Gus Aab dan Putranya Makin Membaik Usai Mobilnya Kecelakaan di Tol Ngawi
- menjaga wibawa dan disiplin ASN;
- menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, citra dan kekhasan Daerah Kabupaten Garut yang melekat pada identitas Aparatur Sipil Negara perlu memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Garut;
- mendorong partisipasi ASN terhadap potensi Garut sebagai sentra industri kulit dunia;