Bawaslu Garut Kekurangan Pelamar Pengawas TPS di 17 Kecamatan, Berikut Ini Daftarnya

- 8 Januari 2024, 17:20 WIB
 Bawaslu Kabupaten Garut memperpanjang batas waktu perekrutan pengawas TPS di 17 kecamatan hingga 8 Januari 2024 karena kekurangan pelamar
Bawaslu Kabupaten Garut memperpanjang batas waktu perekrutan pengawas TPS di 17 kecamatan hingga 8 Januari 2024 karena kekurangan pelamar /Facebook Bawaslu Kabupaten Garut/

HaiBandung - Sebanyak 17 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut kekurangan pelamar Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Karena kekurangan pelamar, Bawaslu Garut memperpanjang batas waktu perekrutan Pengawas TPS di 17 kecamatan tersebut.

Komisioner Bawaslu Garut Lamlam Marsopah mengatakan, pihaknya membuka pengumuman perekrutan Pengawas TPS 2-6 Januari 2024.

Syarat pelamar adalah WNI berusia minimal 21 tahun dengan pendidikan SMA sederajat. Hasilnya, tercatat ada sebanyak 9.868 pelamar yang tersebar di 42 kecamatan, terdiri dari laki-laki 6.137, perempuan 3.701.

Namun tercatat juga ada 17 kecamatan belum terpenuhi kebutuhan pelamar pengawas, sehingga diperpanjang proses perekrutannya.

Baca Juga: Bawaslu Garut Buka Pendaftaran untuk 8000 Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Ini Persyaratannya

"Perpanjangan dilakukan kalau jumlah calon PTPS belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS di masing-masing kecamatan," kata Lamlam Masropah Senin, 8 Januari 2024 dikutip dari Antara.

Perpanjangan waktu diberlakukan selama dua hari atau sampai 8 Januari 2023. Apabila hasilnya masih tidak memenuhi kebutuhan maka akan dibuka alternatif lain yakni membolehkan pelamar usia minimal 17 tahun.

Namun apabila dalam satu kecamatan tersebut tetap tidak memenuhi jumlah kebutuhan pengawas TPS, kata dia, maka berdasarkan Peraturan Bawaslu, pelaksana pengawasan akan dilakukan oleh staf panwascam atau Bawaslu.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x