HaiBandung - Investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) atas kecelakaan kereta api di Cicalengka Kabupaten Bandung, yang dilakukan sejak Jumat, 5 Desember 2024 lalu berakhir Senin, 8 Januari 2024 hari ini.
Tim KNKT yang diterjunkan terdiri dari empat orang yaitu Gusnaedi Rachmanas (Investigator in Charge - IIC), Aditya W.S Yudishtira dan Yogi Arisandi (Anggota), serta Agus Marson (Tenaga Ahli).
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya akan melakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kejadian kecelakaan kereta di Cicalengka, serta melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Menurutnya, semua petugas KAI di Stasiun Cicalengka dan Stasiun Haurpugur, termasuk petugas yang mengatur jadwal pemberangkatan kereta api dimintai keterangan.
Baca Juga: Santika Fujasari Istri Julian Dwi Setiyono Ternyata Guru, Skripsinya pun Unik: Soal Kawin Kontrak
Namun investigasi KNKT tidak bertujuan untuk menempatkan kesalahan atau tuntutan hukum kepada individu atau sekumpulan individu atas masalah atau kelemahan apapun yang teridentifikasi dalam investigasi.
"Tujuan investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui APA, BAGAIMANA dan MENGAPA kecelakaan itu terjadi dengan dasar indentifikasi kelemahan pada sistem keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari." Begitu penjelasan KNKT di website resminya dikutip, Senin, 8 Januari 2024.
Lantas apa saja kewenangan KNKT dalam melakukan investigasi terhadap sebuah insiden transportasi?