Beberapa kali dirawat
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Baca Juga: Bansos Tahap Akhir Desember 2023 Cair, Jangan Lupa Segera Cek ke Kantor Pos
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.***