4 Tersangka Kasus Judi Bola Ditangkap dan 2 WNA Diburu Satgas Anti-Mafia Bola Polri, Ini Ancaman Hukumannya

- 14 Desember 2023, 11:11 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) menyampaikan paparan dalam konferensi pers kasus dugaan judi daring terkait kompetisi sepak bola Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) menyampaikan paparan dalam konferensi pers kasus dugaan judi daring terkait kompetisi sepak bola Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023). /

 

HaiBandung - Satgas Anti-Mafia Bola Polri berhasil menangkap empat orang tersangka kasus judi bola online melalui akun SBOTOP yang memiliki omzet hingga Rp 481 miliar.

Keempat orang tersangka judi bola online melalui akun SBOTOP yang ditangkap Satgas Anti-Mafia Bola Polri berinisial S, DR, L, dan TRR.

Satgas Anti-Mafia Bola Polr menangkap empat tersangka kasus judi bola online yang berperan mengumpulkan rekening sehingga akun SBOTOP dapat dijalankan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Kamis 14 Desember 2023: Anda Perlu Menahan Perasaan

Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan selain menangkap empat tersangka, tim satgas masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya.

Ketiga orang yang kini diburu Satgas Anti-Mafia Bola Polri yaitu satu WNI berinisial CT dan dua orang warga negara China yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP.

"Terkait DPO berinisial CT, kami juga sudah melakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ujar Asep.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Kamis 14 Desember 2023: Anda Meyakinkan dengan Pesona

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah