Firli Bahuri akan Diberhentikan Permanen dari KPK ketika Sudah Berstatus Terdakwa

- 30 November 2023, 21:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK jika sudah berstatus terdakwa
Ketua KPK Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK jika sudah berstatus terdakwa /

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," tutur Ali.

Ali menambahkan, secara aturannya di KPK lebih ketat. Masih dalam status tersangka pun sudah diberhentikan sementara.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Tol Jagorawi, 3 Orang Tewas, Polisi Buru Pengemudi Dump Truk

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah