"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," tutur Ali.
Ali menambahkan, secara aturannya di KPK lebih ketat. Masih dalam status tersangka pun sudah diberhentikan sementara.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Tol Jagorawi, 3 Orang Tewas, Polisi Buru Pengemudi Dump Truk
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.***