Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Praperadilan Kapolda Metro Jaya

- 24 November 2023, 18:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawaban kepada Kapolda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawaban kepada Kapolda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

HaiBandung - Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawaban kepada Kapolda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Filri Bahuri mrlakukan pertawanan kepada Kapolda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya.

"Pengajuan praperadilan dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Tandatangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

"Sidang pertama praperadilan 11 Desember 2023," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi menyebutkan ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

Baca Juga: Dewas Berpendapat Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara, Berstatus Tersangka

"Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat 24 November 2023.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah