"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," kata Susatyo.
Terkait dengan hal ini Leon Dozan dikenakan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kepada tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan, terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Tahan saja
Ayah tersangka Leon Dozan, Willy Dozan mengaku marah dan malu karena keluarga dan sahabat juga ada yang berasa dari institusi Polri.