KPU Tetapkan Pasangan Capres dan Cawapres Peserta Pemilu 2024, Senin 13 November 2023

- 11 November 2023, 08:37 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). /Kemenkominfo/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024, Senin 13 November 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat 10 November 2023 mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Setelah itu, pengumuman penetapan capres cawapres.

"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan KPU dalam rapat pleno tertutup," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pasar Murah di Kota Bandung Digelar Tersebar di 30 Kecamatan

"Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan akan kita sampaikan melalui konferensi pers," ujarnya.

KPU sebelumnya mengatakan tiga pasangan bakal capres dan bakal cawapres telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Termasuk, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.

"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 11 November 2023

Ia mengatakan dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah