HaiBandung - Bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak harus anggota partai.
“Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bakal pasangan capres dan cawapres harus anggota partai. Kalau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus anggota partai,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari seusai pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.
Bakal pasangan capres dan cawapres tidak harus anggota partai dikatakan Hasyim merespons pertanyaan wartawan terkait status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan, sementara dirinya diusung KIM sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Diketahui, KIM terdiri dari empat partai parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai asal Gibran Rakabuming Raka telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.
“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan capres maupun cawapres, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” katanya.
Hasyim tidak mempermasalahkan terkait status keanggotaan partai Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, kata dia, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang menjadi syarat pencalonan.