"Kami akan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," jelasnya.
Lantas siapa Erick Samuel Paat yang melaporkan Presiden Jokowi ke KPK tersebut?
Erick Samuel Paat adalah seorang pengacara dari kantor hukum Erick S. Paat & Rekan di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Profil Selvi Ananda, Istri Bakal Cawapres Gibran, Mantan Putri Solo Putra Pengusaha Ayam Goreng
Erick lahir di Banjarmasin, 30 Januari 1959. Ia memulai kariernya sebagai pengacara tahun 1991 di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jebolan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini sempat terlibat di Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 silam.
Saat itu Erick bergabung bersama R.O. Tambunan, Trimedya Panjaitan, Sugeng Teguh Santoso, dan Petrus Salestinus.
Erck juga sempat menjadi pengacara Emir Moeis, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Itulah sosok Erick S Paat, yang melaporkan Jokowi, Prabowo, Gibran, dan Kesang ke KPK.***