Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Berkat 'Kebaikan' Tersangka

- 21 Oktober 2023, 23:44 WIB
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. /

 

HaiBandung - Kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini (55) dan anak Amelia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat pada 2021 akhirnya berhasil diungkap Polda Jawa Barat.

Dalam kasus pembunuhan ibi dan anak di Subang, Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka bukan hasil proses investigasi.

Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan ibi dan anak di Subang karena berkat "kebaikan" dari salah seorang pelaku.

Baca Juga: Bakal Capres Prabowo Subianto Belum Tetapkan Cawapres, Gibran Baru Usulan dari Partai Golkar

“Jadi, kita mau bilang apa? Pelaku memang cerdas, atau pada dasarnya kemampuan investigasi polisi yang perlu di-upgrade?” kata pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Ia mengatakan polisi dinilai lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat viral.

kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah dua tahun baru terungkap setelah salah satu pelaku, M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada polisi.

Baca Juga: Prabowo Beri Kode Keras Ridwan Kamil Lebih Potensial Jadi Cawapresnya

Dalam kasus itu, Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka, selain Danu, Yosep Hidayat (suami Tuti), istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Namun, Reza mengingatkan pihak kepolisian yang mengusut kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang untuk cermat menilai pengakuan dari pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023, Reza menyebut pengakuan para pelaku bisa saja menjadi hal yang meringankan hukumannya bila nanti divonis bersalah.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 21 Oktober 2023: Lakshmi Enggan Menjenguk Rishi

Akan tetapi, sebelum sampai ke ranah pembuktian pada persidangan, penyidik kepolisian perlu mencermati apakah pengakuan tersebut palsu atau yang sebenarnya.

“Polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya,” katanya.

Dalam psikologi forensik, kata Reza, barang yang paling potensial merusak proses penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran adalah pengakuan. Pasalnya, pengakuan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 21 Oktober 2023: Mobil Rishi Ditabrak Truk yang Disetir Vikrant

Reza mengatakan untuk memastikan pengakuan itu bukan palsu, keterangan pelaku harus dikorek agar memberikan informasi yang berkualitas.

“Dari sisi psikologi forensik, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat,” katanya.

Reza juga menanggapi penyataan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang mengatakan ditemukan percikan darah korban di baju salah satu tersangka.

Baca Juga: Inilah Pernyataan Wali Kota Solo Gibran Usai Diusung Partai Golkar Jadi Cawapres Prabowo

Pernyataan itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan kapan polisi menemukan percikan darah itu. Kalau sudah ditemukan sejak dulu semestinya pendalaman hingga penetapan tersangka sepertinya sudah bisa dilakukan sejak dulu juga.

“Awas, jangan sampai memunculkan kesan polisi membuat atau menciptakan barang bukti guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti,” ujarnya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah