HaiBandung - M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, kini ditahan di tempat khusus di Mapolda Jawa Barat.
Keluarga Danu pun diberi perlindungan oleh pihak kepolisian dengan menempatkan mereka di tempat khusus.
"Untuk MR (Danu) sekarang ditempatkan di tempat khusus, tidak bersatu dengan tahanan lain, dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dikutip Kamis, (18/10/2023).
Danu sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Surawan mengatakan, saat menyerahkan diri, Danu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Pihak Polda Jabar sudah mengajukan permohonan Danu tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan.
Diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu(23) yang akrab dipanggil Amel, terjadi pada pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Pembunuhan terjadi di rumah korban di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.