Penyidik KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Kementerian Pertanian

- 1 Oktober 2023, 11:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Penyidik KPK pada Jumat 29 September 2023 mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Kementan ke tahap penyidikan.

Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Kementerian Pertanian.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Baca Juga: Ketika Sombong Mengintai: Pesan Mendalam dari Aa Gym tentang Ketenangan Hati

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023.

Ali belum memberikan keterangan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini puluhan miliar rupiah yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut," katanya.

Baca Juga: Menonton Persib Bandung Melawan Persita Tangerang di GBLA, Tukarkan e-tiket dengan Gelang Penanda

Sedangkan pasal yang diterapkan
dalam penyidikan tersebut pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah