Khairul Rijal Terima Suap Terbesar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

- 21 September 2023, 21:43 WIB
Khairul Rijal Terima Suap Terbesar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Khairul Rijal Terima Suap Terbesar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City /antaranews.com/

HaiBandung - Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal perannya sangat besar dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

Sebagai orang nomor dua di Dishub Kota Bandung Khairul Rijal dalam kasus suap proyek Bandung Smart City menerima suap terbesar senilai Rp 2,16 miliar.

Peran Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal dalam kasus suap proyek Bandung Smart City terungkap pada persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini 21 September 2023: Aayush akan Bongkar Kejahatan Malishka

Dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana diduga terlibat menerima suap senilai Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Dari Benny dan Andreas Guntoro, Khairul Rijal bisa mendapatkan uang.suap senilai Rp 585,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini 21 September 2023: Gegara Cinta Lakshmi, Neelam Tampar Rishi

Kemudian penerimaan uang suap kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar.

Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaannya bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Penerimaan uang suap terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta.

Baca Juga: Haruskah Maulid Nabi Muhammad SAW Diadakan? Simak Penjelasan K. H. Miftah Faridl

Dalam dakwaannya, Titto menyebutkan, uang suap itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Khairul Rijal menerima uang suap senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang Darmawan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Akui Dirinya Cerewet: Dekati Qur'an, Dekati!

Sedangkan Yana Mulyana didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630.

Kemudian, Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga: Kita Ada di Level Mana? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Selanjutnya, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x