Panji Gumilang Diduga Melakukan TPPU, Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri

- 21 Juli 2023, 20:02 WIB
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan TPPU.
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan TPPU. /antaranews.com/

HaiBandung - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan Panji Gumilang melakukan TPPU berdasarkan temuan dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat 21 Juli 2023 mengatakan, temuan dugaan Panji Gumilang melakukan TPPU berdasarkan hasil temuan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Negosiasi! Agustus 2023, PKL Ganesha dan Eyckman Kota Bandung akan Direlokasi

Bareskrim Polri telah koordinasi dan melakukan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan wswancara terhadap tiga orang saksi.

Baca Juga: Biar Tambah Nyaman, Wajah Braga Kota Bandung akan Dipercantik Lagi

Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri telah melanjutkan berkoordinasi kepada tiga pejabat di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Catat Jadwalnya, 46 Produk UMKM Kota Bandung Meriahkan Pasar Kreatif 2023 di Cihampelas Walk

Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Hari ini, saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.

“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jawa Barat,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Ramadjo Puro meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.

Ia menyebut penyidikan masih berproses, dan pihaknya memerlukan formil-formil yang ada, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di Lafor Polri.

“Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa 18 Juli 2023, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil Labfor juga baru kami dapatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪ Jumat 21 Juli 2023‬: Anda Perlu Melakukan Perjalanan Petualangan

Menurut dia, hasil Labfor yang diperoleh akan diuji lagi melalui ahli-ahli yang akan dimintai keterangannya.

“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah