Mahfud MD: Jusuf Hamka Dipersilakan Menagih Utang Pemerintah ke Kemenkeu

- 11 Juni 2023, 19:50 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023).
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023). /

HaiBandung - Pengusaha Jusuf Hamka dipersilakan untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, pemerintah akan melakukan pembayaran utang terhadap pihak swasta atau rakyat termasuk Jusuf Hamka.

"Silakan Pak Jusuf Hamka menagih utang pemerintah langsung ke Kemenkeu, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Menkopolhukam Mahfud MD, Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga: Anthony Ginting Juara Singapore Open 2023, Kalahkan Anders Antonsen di Final

Mahfud menjelaskan, dirinya sudah ditugasi oleh Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, kata Mahfud MD, disampaikan secara resmi Presiden Jokowi di dalam rapat internal 23 Mei 2022.

Perintah itu segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Partai Golkar Harus Rela Menampilkan Ridwan Kamil, Pakar Politik: Realistis demi Elektabilitas

Mahfud MD menjelaskan, Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan pengadilan untuk membayarnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x