Mahfud MD: Jusuf Hamka Dipersilakan Menagih Utang Pemerintah ke Kemenkeu

- 11 Juni 2023, 19:50 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023).
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023). /

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kemenkumham, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mahfud MD menambahkan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ini Kebanggaan Kaum Filatelis, Berwisata Sambil Belajar di Museum Pos Indonesia Kota Bandung

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud MD menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Baca Juga: Kota Bandung Punya Banyak Bangunan Heritage, Ini Sejarah Villa Isola

Mahfud MD menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah