"Kita datang karena ini persidangan pertama kasus insiden bentrok di Hergarmanah dengan debt collector," kata perwakilan ojol, Yan Restu.
Menurut Yan, selain dakwaan, ada 5 saksi dari perwakilan ojol yang akan dihadirkan untuk menyampaikan keterangannya.
Ia dan puluhan driver ojol pun datang supaya para terdakwa bisa dihukum setimpal.
Baca Juga: Partai Golkar Tidak Ingin Masuk Jebakan Batman, Usung Airlangga Hartarto Capres di Pilpres 2024
"Ada lima saksi, dan ini yang hadir teman-teman ojol sekarang datang untuk memberikan dukungan dari berbagai komunitas.Terutama mengharapkan keadilan untuk korban," kstanya.
Berdasarksn keterangan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, sidang ini yang pertama kali dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.
Sidang pembacaan dakwaan kali ini untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lebih Tepat dan Mantap di Pilgub Jabar 2024, Pakar Politik Beberkan Kelebihannya
Kedua tersangka dari debt collector itu Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.***
Editor: Dudih Yudiswara