Dua Debt Collector Duduk di Kursi Pesakitan PN Bandung, Buntut Bentrokan dengan Driver Ojol

- 30 Mei 2023, 15:23 WIB
Dua debt collector yang menjadi terdakwa kasus bentrokan dengan driver ojek online (ojol) harus  duduk di kursi pesakitan PN Bandung.
Dua debt collector yang menjadi terdakwa kasus bentrokan dengan driver ojek online (ojol) harus duduk di kursi pesakitan PN Bandung. /

HaiBandung - Dua debt collector yang menjadi terdakwa kasus bentrokan dengan driver ojek online (ojol) harus  duduk di kursi pesakitan.

Persidangan kasus bentrokan debt collektor dengan driver ojol digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 30 Mei 2023.

Sidang kasus bentrokan debt collector dengan driver ojol ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian, Hari Ini 30 Mei 2023

Pada sidang ysng pertama kasus bentrokan debt collector dengan driver ojol dihadiri puluhan driver ojol.

Mereka berdatangan untuk mengawal sidang kasus bentrokan dengan debt collector di kawasan Hergarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa 7 Maret 2023.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 tersangka dari pihak debt collector.

Baca Juga: Ridwan Kamil Miliki Elektabilitas Tertinggi untuk Cawapres 2024, Hasil Survei Terbaru Populi Center

"Kita datang karena ini persidangan pertama kasus insiden bentrok di Hergarmanah dengan debt collector," kata perwakilan ojol, Yan Restu.

Menurut Yan, selain dakwaan, ada 5 saksi dari perwakilan ojol yang akan dihadirkan untuk menyampaikan keterangannya.

Ia dan puluhan driver ojol pun datang supaya para terdakwa bisa dihukum setimpal.

Baca Juga: Partai Golkar Tidak Ingin Masuk Jebakan Batman, Usung Airlangga Hartarto Capres di Pilpres 2024

"Ada lima saksi, dan ini yang hadir teman-teman ojol sekarang datang untuk memberikan dukungan dari berbagai komunitas.Terutama mengharapkan keadilan untuk korban," kstanya.

Berdasarksn keterangan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, sidang ini yang pertama kali dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.

Sidang pembacaan dakwaan kali ini untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lebih Tepat dan Mantap di Pilgub Jabar 2024, Pakar Politik Beberkan Kelebihannya

Kedua tersangka dari debt collector itu Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x