MKD DPR RI Batal Memeriksa BY yang Dilaporkan KDRT Karena Keburu Mundur dari DPR RI

- 23 Mei 2023, 17:40 WIB
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). /

HaiBandung - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak jadi memeriksa anggota DPR RI berinisial BY.

Sebelum MKD DPR RI memeriksa, BY telah terluka sebagai anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan anggota DPR RI berinisial OLEH urung dilakukan karena yang bersangkutan bersangkutan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk 6 Besar Tokoh Populer di Indonesia Versi Litbang Kompas

“Tadinya, sudah bersiap-siap untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah menyusahkan diri dari partai,” kata Adang di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Adang mengatakan BY telah menelusuri diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin 22 Mei 2023.

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan anggota partai lagi," katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Camillia Laetitia Azzahra, Putri Ridwan Kamil yang Hobi Melukis

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah