HaiBandung - DPRD Jabar memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jabar yang akan menggantikan Ridwan Kamil.
DPRD Jabar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jabar ke Kemendagri tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil berakhir.
Setelah menerima usulan dari DPRD Jabar, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jabar ke presiden.
Baca Juga: Sampai Begininya Pengaruh Ridwan Kamil di Jabar Karena Media Sosial
"Dengan demikian, ada enam nama calon Pj Gubernur Jabar yang akan diseleksi, diuji rekam jejaknya, kemudian dipilih Presiden Jokowi," kata Sekretaris DPRD Jabar, Hj. Ida Wahida Hidayati, baru-baru ini.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“DPRD melalui Ketua DPRD Jabar dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang (dinilai) memenuhi persyaratan kepada Kemendagri,” katanya.
Baca Juga: Plh Kadishub Kota Bandung Diperiksa KPK, Kasus Suap Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana