Model Baru yang Digunakan KPU dalam Penghitungan Suara di Pemilu 2024

- 4 Mei 2023, 15:51 WIB
Ilustrasi penghitungan suara pada pemilu.
Ilustrasi penghitungan suara pada pemilu. /antaranews.com/

Idham mengatakan formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana untuk memudahkan tugas KPPS.

"Kami juga berencana menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS," ujarnya.

Idham mengatakan upaya-upaya tersebut agar tragedi meninggalnya ratusan KPPS tidak terulang kembali di Pemilu 2024.

Baca Juga: Inilah Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Mata Masyarakat Indonesia dan Instagram

Pada Pemilu 2019, ada 722 KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara.

Idham mengatakan saat ini pihaknya masih merancang PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Dia berharap KPU dapat mengkonsultasikan PKPU kepada DPR dan segera melakukan uji publik.

Baca Juga: Ini yang Bikin Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pasangan Gubernur dan Wagub Jabar Luar Biasa

"Kami berharap Mei 2023 dapat disampaikan kepada publik maupun dapat dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah. Kami akan melakukan uji publik, rencananya uji publik ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia," katanya.***

Baca Juga: Manusia Banyak yang Bersekutu dengan Makhluk Gaib, Begini Cara-cara yang Dilakukannya

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah