Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Menjadi gara-garanya

- 30 Maret 2023, 15:20 WIB
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. /antaranews.com/

HaiBandung - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa Putra yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, dinilai bersalah tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Imunisasi Polio akan Memasuki Gelombang Kedua, 108 Ribu Balita Jadi Target Dinkes Kota Bandung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan dari terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Jaksa meyakini Teddy Minahasa Putra bersalah melanggar hukum terkait Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Unggahan Iwan Bule untuk Pemain Timnas U20 : Ini Bukanlah Situasi yang Mudah untuk Dihadapi

Jaksa meyakini Teddy Minahasa Putra merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Menurut Jaksa,  Teddy Minahasa Putra sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody Prawiranegara telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda Pujiastuti dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Baca Juga: Hayu Ngabuburit! Ini Jadwal Ngabosman April 2023 di Tiap Kecamatan Kota Bandung

Uang Rp 300 juta, menurut Jaksa,  telah diterima oleh Teddy Minahasa Putra dalam mata uang asing.

Dari perbuatan Teddy Minahasa Putra hal yang memberatkan yaitu telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy Minahasa Putra  memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Kamis 30 Maret 2023‬: Anda Atur Acara Bersama di Tempat Kerja

Sementara untuk hal yang meringankan, dari perbuatan Teddy Minahasa Putra tiak ada hal yang meringankan tuntutan.

Terdakwa Teddy Minahasa Putra, kata jaksa, didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Hal itu dilakukan Teddy Minahasa Putra bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023, Sang Mantan Bergaul dengan Pasangan Anda

Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah dituntut lebih dulu. Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x