Terungkap Modus Dua Oknum Guru Pesantren Melakukan Pencabulan terhadap 12 Santri

- 7 Maret 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com /

"Kedua oknum guru dilaporkan atas perbuatan cabul. Korban ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang dihisap," katanya.

Menurut Hitler, pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022. Para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Selasa 7 Maret 2023, Anda akan Terima Kekayaan Tak Terduga

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijit. Pelaku berbuat cabul di pesantren tempatnya mengajar.

Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. "Modusnya kadang disuruh mijit. Dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.

Hitler mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Selasa 7 Maret 2023, Perkaya Hidup Anda dengan Langkah Ini

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah