HaiBandung - Dua oknum guru pesantren di Padang Lawas, Sumstera Utara melakukan pencabulan pada 12 santri laki-laki.
Kedua oknum guru pesanten S (30) dan MS (26) yang melakukan prncabulan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin 6 Maret 2023 mengatakan kedua oknum guru pesantren yang ditetapkan menjadi tersangka telah ditahan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Selasa 7 Maret 2023: Anda Lajang, Memiliki Keberunyungan
Menurut Hitler, kedua tersangka pemcabulan masih terus dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kedua tersangka sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Hitler menjelaskan kasus pencabukan ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu 5 Maret 2023.
Para korban yang semua laki-laki dicabuli para pelaku dengan berbagai cara.