Terungkap Modus Dua Oknum Guru Pesantren Melakukan Pencabulan terhadap 12 Santri

- 7 Maret 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com /

HaiBandung - Dua oknum guru pesantren di Padang Lawas, Sumstera Utara melakukan pencabulan pada 12 santri laki-laki.

Kedua oknum guru pesanten S (30) dan MS (26) yang melakukan prncabulan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin 6 Maret 2023 mengatakan kedua oknum guru pesantren yang ditetapkan menjadi tersangka telah ditahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Selasa 7 Maret 2023‬: Anda Lajang, Memiliki Keberunyungan

Menurut Hitler, kedua tersangka pemcabulan masih terus dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kedua tersangka sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Hitler menjelaskan kasus pencabukan ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Selasa 7 Maret 2023‬: Anda Perlu Kesabaran Berurusan dengan Pasangan

Para korban yang semua laki-laki dicabuli para pelaku dengan berbagai cara.

"Kedua oknum guru dilaporkan atas perbuatan cabul. Korban ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang dihisap," katanya.

Menurut Hitler, pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022. Para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Selasa 7 Maret 2023, Anda akan Terima Kekayaan Tak Terduga

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijit. Pelaku berbuat cabul di pesantren tempatnya mengajar.

Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. "Modusnya kadang disuruh mijit. Dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.

Hitler mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Selasa 7 Maret 2023, Perkaya Hidup Anda dengan Langkah Ini

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah