Terdakwa Richard Eliezer dengan Berstatus JC Dapat Mengurangi Hukuman, Gayus: Tidak Harus Dihukum Ringan

- 4 Februari 2023, 13:20 WIB
Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan.
Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. /

"Namun, seorang JC harus bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, perlu penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang JC adalah segalanya.

Baca Juga: Karena Prestasinya, KONI Kabar Jadi Percontohan KONI di Indonesia

Hal ini dengan kata lain jangan sampai masyarakat berpandangan seorang JC sudah pasti mendapatkan hukuman ringan.

"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC" katanya.

Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: 4 Tanda Link Penipuan yang Bisa Menguras Saldo Rekening Atau Mencuri Data Pribadi Anda, Waspada

Dalam posisi seperti itu, kalaupun Eliezer dikurangi atau dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC tapi harus karena perbuatannya.

"Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," ujarnya.

Ia mengatakan yang bersangkutan mendapatkan hukuman lebih ringan karena berstatus sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa yang lain.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x