Jejak Rekam Samanhudi, Mantan Wali Kota Dua Periode yang Jadi Otak Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

- 28 Januari 2023, 12:25 WIB
Mantan Wali Kota Blitar dua periode Samanhudi digiring polisi
Mantan Wali Kota Blitar dua periode Samanhudi digiring polisi /polri.go.id/

HaiBandung - Muhammad Samanhudi Anwar (MSA), mantan Wali Kota Blitar dua periode yang dikenal merakyat, ditetapkan menjadi tersangka otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi ditangkap di sebuah tempat di Kota Blitar pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin.

Samanhudi kini diamankan di Polda Jawa Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.

“Keterlibatan pelaku SA (Samanhudi) pada kasus perampokan di rumah dina Wali Kota Blitar bisa dijerat pasal 365 jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, dikutip dari tibmantra.polri.go.id, Sabtu, 28 januari 2023.

Kombes Pol Totok menjelaskan, tersangka Samanhudi membantu melakukan tindak pidana perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Ia memberikan keterangan kepada para eksekutor tentang lokasi, waktu dan kondisi lokasi rumah dias Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Inilah Sifat dan Kepribadian Khas Masing-masing Zodiak, Yu Jelajahi Sifat dan Kepribadian Anda

Pertemuan antara Samanhudi dengan para eksekutor perampokan terjadi dari bulan Agustus 2020 – Februari 2021. Saat itu Samanhudi dan dua pelaku perampokan di rumah Wali Kota Blitar, N dan A, sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas di Sragen, Jawa Tengah.

Dari informasi yang diberikan Samanhudi itulah, setelah bebas dari penjara Sragen, para eksekutor kemudian melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Samanhudi sendiri tak ikut menerima hasil pembagian perampokan. 

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x