Terdakwa Bharada E Seharusnya Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo Menembak Brigadir J, Ini Alasannya

- 22 Januari 2023, 06:33 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan /

Salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Fadil mengatakan, eksekutor ini tidak bisa dipidana bila menembak terpidana mati sesuai dengan perintah undang-undang dan tidak melawan hukum.

Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap ada yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.

Padahal, ketika itu Ricky Rizal mendapat perintah Ferdy Sambo sebelum Bharada E.

"Si Eliezer (Bharada E) dia diperintah Sambo. Orang yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal dengan mengatakan saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat, toh bisa,” katanya.

Seharusnya, kata Fadil, Bharada E juga bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah